Selasa, 14 Juli 2009

Naruto 456 Confirmed Spoilers (English and Indonesian)

English Version

The first part says something about Danzou using a swift attack from his mouth to chop his enemies, by using the sharingan to calculate the enemies movement

switches to Naruto:
really not sure: Possibly Yamato and Kakashi watching some root members secretly with a mokuton technique.

switches to the Mizukage:
the seven swordsman dude has a pair of swords called "hiramekarei", they stop at an inn or something

switches to the Tsuchikage:
the Tsuchikage is concerned that the meeting place of the kages isn't patrolled heavily enough

switches to Kazekage:
Gaara already reached his destination or is almost there

switches to Samui's team:
Kakashi, Yamato andNaruto are apparently following them secretly
the last part is possibly about team Kakashi being noticed and being attacked.

Additional information - NARUTO FANS
Possibly some root members trying to stop naruto from leaving the village.

really can't sure:
the last part also says something about the origins of the Raikage (apparently Yamato talked to Kakashi about him)

Kakashi puts the Root ninja tailing Sai to sleep with a Genjutsu.
(Naruto's and Konohamaru's Oiroke no Jutsu is used to distract the two of them, there upon they are taken out with a simple Jutsu.)
Sai: You won't be able to have faith in me, won't you?(It's almost like he's betraying the Root a second time)
Kakashi: You're already part of Team Kakashi! [I/We] believe in you!

[Sai] immediately smiles


Indonesia Version:

Bagian yang pertama menceritakan tentang Danzo yang melakukan serangan cepat dari mulutnya untuk merubuhkan lawannya, dengan menggunakan sharingan untuk memperkirakan gerak-gerik musuhnya.

Berpindah ke Naruto:

Tidak terlalu yakin: Sepertinya berasal dari Yamato dan Kakshi yang sedang mengamati beberapa anggota Black Anbu secara diam-diam dengan mokuton no jutsu.

Berpindah ke Mizukage:

Anggota tujuh legenda pedang dari Kirigakure memiliki sepasang pedang dinamakan "hiramekarei", merek berhenti di suatu penginapan atau yang lainnya.

Berpindah ke Tsuchikage:

Tsuchikage fokus kepada tempat pertemuan para kage, sepertinya tempat pertemuan tidak diawasi secara cukup ketat.

Berpindah ke Kazekage:

Gaara sampai di tujuan nya atau barangkali sudah di tempat pertemuan

Berpindah ke Samuis team:

Bagian terakhir kemungkinan tim Kakashi sedang melarikan diri dan diserang.

Informasi tambahan dari – Naruto Fans

Sepertinya beberapa anggota Black Anbu mencoba untuk menghentikan Naruto untuk tidak meninggalkan desa.

Tidak terlalu yakin:

Bagian terakhir juga bercerita sesuatu tentang asal Raikage (kelihatannya Yamato berbicara tentang hal tersebut kepada Kakashi)

Kakashi membuat anggota Black Anbu yang mengikuti Sai tidur dengan Genjutsu

(Jurus mesum Naruto dan Konohamaru digunakan untuk mengelabuhi dua anggota Black Anbu, keduanya disingkirkan dengan jutsu sederhana).

Sai: Kamu tidak dapat meletakkan kepercayaan kepadaku, bukan kah begitu? (kelihatannya dia menghianati Black Anbu sementara waktu)

Kakashi: Kamu telah menjadi bagian dari tim Kakashi! (aku/kami) percaya kepada mu!

Sai: (Kemudian tersenyum)






Apa itu IMF ?

International Monetary Fund (IMF) merupakan suatu lembaga multinasionl yang dibentuk pada tahun 1947 (setelah konfrensi Bretton Woods tahun 1994). Adapun tujuan dari IMF ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari regim moneter internasional yang baru-sistem nilai tukar yang dapat disesuaikan (Adjustable-Peg Exchange Rate System). IMF berusaha memelihara kerjasama dan penetapan mata uang yang teratur antara negara-negara anggota dengan tujuan mempromosikan peningkatan perdagangan internasional dan keseimbangan neraca pembayaran. Sampai saat ini IMF aktif dalam dua bidang utama:

1. Nilai tukar (Exchange Rate). Sampai tahun 1971, negara-negara menetapkan nilai tukar tetap untuk mata uangnya yang memberikan nilai yang sangat penting dalam penutupan transaksi perdagangan. Suatu negara, dalam penetapan nilai tukar, pertama harus mendapat persetujuan dari IMF untuk mengubah nilai tukar uangnya, penyesuaian tingkat nilai yang tinggi (Revaluation) atau lebih rendah (Devaluation) pada tingkat nilai tukar tetap yang baru untuk memperbaiki ketidakseimbangan fundamental dari neraca pembayaran-situasi defisit atau surplus pembayaran yang kronis.

Prosedur ini menjamin bahwa penyesuain kembali akan diputuskan oleh kesepakatan multilateral bukan tindakan inisiatif secara unilateral. Namun pada awal tahun 70-an, dengan melemahnya mata uang dolar Amerika secara terus-menerus, sebagai mata uang yang penting dalam kegiatan IMF, dan terjadinya resesi dunia, sejumlah besar mata uang 'diambangkan' untuk memberikan tingkat flexibilitas nilai tukar yang lebih tinggi. Hampir semua mata uang utama mengambang, walaupun penetapan nilai tukar tetap telah diajukan kembali dengan basis yang terbatas. Hal ini telah mengakibatkan IMF kehilangan pengendalian formal atas pergerakan nilai tukar, tetapi negara-negara anggota tetap diwajibkan tunduk pada 'peraturan perilaku yang baik' tertentu yang ditetapkan IMF, untuk menghindarkan Pengendalian nilai tukar tertentu dan kebijakan perdagangan luar negeri yang hanya menguntungkan sepihak.

2. Likuiditas Internasional. Sumber keuangan IMF terdiri dari pengelompokan mata uang, iuran aset cadangan internasional (International Reserve) (tidak termasuk emas) dari anggota sesuai dengan kuota mereka yang dialokasikan. Setiap negara membayar 75% dari kuota dalam bentuk mata uangnya, 25% dalam bentuk aset cadangan internasional. Negara-negara diberikan hak untuk meminjam dan menarik dari IMF yang dapat mereka pergunakan bersama-sama dengasn cadangan internasional yang mereka miliki, untuk membiayai defisit neraca pembayaran.

Fasilitas hak penarikan biasa dalam IMF, anggota-anggota yang mengalami kesulitan neraca pembayaran dapat 'menarik' (membeli mata uang asing dari IMF dengan mata uangnya sendiri) sampai batas 125% dari kuota. Dua puluh lima persen pertama dapat ditarik atas permintaan; sisanya 100% dibagi dalam empat kredit, masing-masing sebesar 25%, dimana penarikan disini adalah 'tergantung' pada janji anggota tersebut kepada IMF akan suatu kebijakan program (sebagai contoh, Deflasi) untuk menghilangkan defisit pembayaran. Anggota tersebut diharuskan untuk membayar kembali penarikannya selama periode tiga sampai lima tahun.

Pada tahun 1970, IMF menciptakan suatu aset cadangan internasional, yaitu Special Drawing Right (SDR) untuk menambah persediaan likuiditas internasional, dalam hal ini juga memberikan fasilitas tambahan pinjaman kepada negara-negara yang lebih miskin.






Senin, 13 Juli 2009

Ekonomi Kerakyatan

Mungkin kita semua pasti setuju kalau ekonomi kerakyatan adalah istilah baru ditengah-tengah kebanyakan masyarakat Indonesia. Ekonomi kerakyatan pada awalnya mulai diperkenalkan oleh guru besar FE UI, Prof Sarbini Sumawinata, pada tahun 1985, didalam artikel nya di sebuah majalah. Di dalam artikel nya beliau menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan bukanalah suatu fundamental maupun konsep sistem ekonomi suatu negara tetapi beliau lebih menitikberatkan kepada cara, karakteristik, dan pelaksanaan tujuan pembangunan. Hal ini diperuntukan bagi perbaikan kesejahteraan rakyat yang selama ini terabaikan dengan munculnya kapitalisme. Adapun yang menjadi objek dari ekonomi kerakyatan ini adalah masyarakat pedesaan karena kebanyakan dari rakyat Indonesia tinggal di desa sebagai petani, buruh, dan nelayan.

Ekonomi kerakyatan merupakan suatu bagian dari ideologi sosialisme kerakyatan yang terdiri dari berbagai sektor kehidupan, yang berintikan kebebasan tanpa intervensi asing, dan kemajuan perekonomian rakyat. Dengan demikian ekonomi kerakyatan merupakan suatu konsep yang telah dirancang untuk tujuan pembangunan Indonesia lewat pengentasan kemiskinan dengan cara membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan rakyat kecil. Walaupun sasarannya pedesaan satu hal yang perlu diperhatikan adalah rakyat kecil bukanlah pelengkap penderita dalam pembangunan, melainkan turut serta sebagai pelaku ekonomi yang mandiri. Sebagai tambahannya negara atau pemerintah harus bertugas menggerakkan pembangunan ini. Prinsipnya pemerintah harus mengalokasikan anggaran dan membuat kebijakan khusus untuk pemberdayaan masyarakat dan menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalagi kegiatan produksi rakyat lewat pembangunan jalan, proteksi dari kapitalisme pasar bebas dan monopoli koperasi.

Jika ditelusuri lebih jauh lagi, konsep ekonomi kerakyatan ini bagaikan pisau bermata dua. Disatu sisi ia melawan dominasi korporasi kapitalis, di sisi yang lain ia juga menentang sosialisme stalinis, di mana negara memiliki peran yang powerful terhadap perekonomian masyarakat. Ekonomi kerakyatan menentang free trade, tetapi demikian pula dengan etatisme. Di dalam pembagian antara sosialisme kapitalisme dan ekonomi kerakyatan Sarbini sebenarnya lebih condong kepada Keynesian yang meninjau betapa pentingnya peranan negara lewat instrumen fiskal nya.

Hal yang perlu dikaji antara ekonomi kerakyatan dan keynesian adalah persamaan dan perbedaannya. Ekonomi kerakyatan dan keynesian memiliki tujuan yang sama, yaitu peningkatan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli konsumen, dan permintaan yang efektif. Perbedaannya, Keynesian mewujudkan lapangan tenaga kerja dengan unit ekonomi skala besar dibarengi dengan dukungan teknologi yang tingi. Sedangkan ekonomi kerakyatan , perekonomian didukung oleh usaha-usaha ekonomi skala kecil seperti UKM dengan bantuan teknologi sederhana dengan cakupan mekanisasi pertanian. Di samping itu terdapat pula perbedaan antara keynesian dan ekonomi kerakyatan dimana tujuan keynesian untuk mencapai kelebihan produksi, sedangkan ekonomi kerakyatan untuk pemenuhan kebutuhan essential rakyat yang berorientasi pada pasar lokal.




NEOLIBERALISME DAN INDONESIA

Apa itu Neoliberalisme ? Mengapa belakangan ini kata itu seperti menjadi momok ditengah-tengah sebagian masyrakat Indonesia?. Apakah neolib membawa kemakmuran bagi Indonesia? Dalam artikel ini penulis akan mencoba menguraikan sedikit mengenai neoliberalisme atau yang akrab disebut dengan neolib dan hubungannya dengan kemakmuran Indonesia.
Jika ingin mengatakan apakah Neolib itu baru, mungkin kita dapat mengatakan ia karena neolib baru saja menjadi topik yang sering di bicarakan kira-kira 10-15 tahun belakangan. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya rasa kekhawatiran masayrakat akan datangnya Era Pasar Bebas dimana seakan-akan para pelaku ekonomi sangat "mendewakan pasar".

Cikal-bakal Neolib muncul ketika terjadi krisis minyak yang melanda dunia tahun 1973. Hal ini merupakan suatu akibat yang dilakukan Amerika Serikat berupa dukungan terhadap sekutunya Israel dalam perang Yom Kippur. Dampak dari dukungan ini adalah mayoritas negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah melakukan embargo terhadap AS dan sekutu-sekutunya. Bukan hanya itu mereka juga melipatgandakan harga minyak dunia, yang kemudian membuat para elit politik di negara-negara sekutu Amerika Serikat berselisih paham sehubungan dengan angka pertumbuhan ekonomi, beban bisnis, dan beban biaya-biaya sosial demokrat (biaya-biaya fasilitas negara untuk rakyatnya). Pada kondisi seperti inilah ide dan gagasan libertarian muncul sebagai wacana yang urgen, tidak hanya di tingkat nasional dalam negeri tapi juga di tingkat global di IMF dan World Bank.

Pada 1975, di Amerika Serikat, Robert Nozick mengeluarkan artikel berjudul "Anarchy, State, and Utopia". Robert Nozick secara tepat dan brillian menyatakan kembali posisi kaum ultra minimalis, ultra libertarian sebagai retorika dari lembaga pengkajian universitas, yang kemudian disebut dengan istilah "Reaganomics".

Di Inggris, Keith Joseph menjadi arsitek "Thatcherisme". Reaganomics atau Reaganisme menyebarkan retorika kebebasan yang dikaitkan dengan pemikiran Locke, sedangkan Thatcherisme mengaitkan dengan pemikiran liberal klasik Mill dan Smith. Walaupun sedikit berbeda, tetapi kesimpulan akhirnya sama: Intervensi negara harus berkurang dan semakin banyak berkurang sehingga individu akan lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang akhirnya disebut sebagai "Neoliberalisme".

Paham ekonomi neoliberal ini yang kemudian dikembangkan oleh teori gagasan ekonomi neoliberal yang telah disempurnakan oleh Mazhab Chicago yang dipelopori oleh Milton Friedman.


Di indonesia sendiri semakin jelasnya haluan sistem Perekonomian Indonesia ke neoliberalisme terlihat jelas dari banyaknya aset BUMN yang diprivatisasi dan banyaknya campur tangan IMF. Salah satu agenda yang diperintahkan oleh International Monetary Fund (IMF) yang banyak mengandung pro kontra adalah privatisasi BUMN. Agenda yang pada awalnya diharapkan dapat membangkitkan dan membawa perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik malah mengundang masalah yang semakin rumit terhadap perekonomian Indonesia. Boleh dikatakan agenda IMF ini sangat tidak adil. Hal inilah yang mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat untuk melakukan perlawanan. Banyaknya perlawanan yang timbul dari masayarakat terhadap agenda IMF yang tercantum dalam Letter of Intent (LoI) lebih jelas mengarah kepada isi dari LoI tersebut yang seakan memaksakan pelaksanaan privatisasi BUMN tersebut dengan atau tanpa suatu alasan yang jelas.

Persoalan yang Melanda BUMN

Berdasarkan fungsinya sebagai instrumen peyeimbang mekanisme pasar yang modalnya dimiliki oleh negara atas nama seluruh rakyat indonesia pada dasarnya tidak ada alasan bagi negara untuk menyetujui pemprivatisasian BUMN kepada pihak asing. Hal ini dikarenakan BUMN merupakan milik seluruh anggota masyarakat. Tentu saja hal ini menjadi persoalan yang serius bagi BUMN dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana seperti yang tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, "sebab itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Ironis memang jika melihat tampuk produksi yang essensial bagi masyarakat dikuasai oleh seseorang dan tidak menutup kemungkinan rakyat banyak akan terlantarkan.

Memang tidak dapat dipungkiri sejak tahun 1998 kinerja bebrapa BUMN mengalami kemerosotan yang tajam. pada tahun 1988, BUMN yang memiliki kinerja buruk tidak kurang dari 129 perusahaan hal ini diukur dari ROI, rasio, likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Sedangkan yang memiliki kinerja baik hanya sekitar 60 perusahaan. Persoalan yang melanda BUMN ini mendorong pemerintah untuk menginstruksikan BUMN agar meningkatkan profesionalitas manajemen BUMN. Hanya dengan peningkatan profesionalitas manajemen BUMN itulah BUMN akan dapat memperbaiki kinerja nya.







Jumat, 10 Juli 2009

Belajar Pajak III

TINJAUAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
• Aspek Hukum
• Aspek Ekonomi
• Aspek Sosiologi
• Aspek Finansial
• Aspek Pembangunan

JENIS-JENIS PAJAK
• Menurut Segi Administratif Yuridis
1. Segi Yuridis
a. Pajak Langsung
b. Pajak Tidak Langsung
2. Segi Ekonomis
a. Pajak Langsung
b. Pajak Tidak Langsung
• Menurut Titik Tolak Pungutannya
1. Pajak Subjektif
2. Pajak Objektif
• Menurut Sifatnya
1. Bersifat Pribadi (persoonlijk)à melekat pada orang
2. Bersifat Kebendaan (zakelijk)à melekat kepada benda
• Menurut Kewenangan Pemungutannya
1. Pajak Pusatà dipungut oleh Pemerintah Pusat (DJP)
2. Pajak Daerahà dipungut oleh Pemda.

Fase Perpajakan
Hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia :
1. Pasal 23A UUD 1945 (landasan konstitusional)
2. Undang-Undang Perpajakan (UU) atau PERPU
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (PERPRES)
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PERDIRJEN)

• Fase 1 : Fase Timbul Hak dan Kewajiban Perpajakan
• Fase 2 : Fase Self Assessment System
• Fase 3 : Fase Pengawasan
• Fase 4 : Fase Sengketa Pajak
• Fase 5 : Fase Penyelesaian Sengketa Pajak.

Kamis, 09 Juli 2009

Belajar Hukum Bisnis I

PENGANTAR HUKUM BISNIS

Istilah Hukum Bisnis merupakan sesuatu yang masih baru di Indonesia. Kata ’Bisnis’ dipinjam dari Bahasa Inggris yaitu business, yang artinya urusan, usaha atau melakukan kegiatan yang bermanfaat yang mendatangkan keuntungan dan berguna. Kegiatan yang demikian di Indonesia dikenal dengan istilah dagang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl 1938 No.276.

Hukum bisnis atau Business Law (dalam bahasa Inggris) merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis. Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.
Walaupun hampir semua kegiatan bisnis berkaitan dengan masalah perjanjian dan perikatan yang hanya melibatkan para pihak yang terlibat, akan tetapi pasca reformasi di Indonesia saat ini, dengan semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha/bisnis maka telah dikeluarkan beragam peraturan perundang-undangan di bidang bisnis, antara lain UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.

Rabu, 08 Juli 2009

RULES OF INVESTOLOGY

1. TRADE WITH A PLAN
• Tetapkan target penjualan sebelum Anda melakukan pembelian. Tentukan apa yang akan Anda lakukan - bukan saja jika harga bergerak sesuai harapan, tetapi juga apayang akan Anda lakukan sewaktu harga bergerak berlawanan dengan yang diharapkan.
• Tentukan besar kerugian yang rela Anda tanggung dan sebaliknya tentukan berapa besar profit yang Anda inginkan secara masuk akal.
• Adalah strategi yang buruk jika Anda membiarkan pasar memoroti keuntungan Anda dengan membiarkan posisi yang merugi tetap terbuka.
• Tulislah trading plan Anda di atas kertas dan berpautlah padanya.
• Jangan biarkan emosi yang menggerakkan Anda untuk membuat keputusan beli atau pun jual.

2. SCREEN YOUR TRADES
• Untuk memilih saham apa yang akan Anda beli, Anda harus menentukan terlebih dahulu seperti apa metode pemilihannya. Pilihlah metode yang didasarkan oleh factor momentum harga dan trend.
• Jangan menebak bagaimana gerakan harga nantinya, tetapi berdaganglah sesuai dengan arah trend yang sekarang.
• Metode yang Anda pilih haruslah mempertimbangkan karakter kepribadian trading Anda dalam hal: berapa lama Anda akan menjual saham setelah melakukan pembelian dan berapa besar toleransi Anda terhadap resiko kerugian.
• Selalu pertimbangkan lukuiditas saham, keadaan sektor industri dan faktor tekhnikal sewaktu melakukan pemilihan saham (screening)

3. ALWAYS LOOK AT A CHART
• Jangan sekali-kali membeli suatu saham tanpa memperhatikan grafik harganya terlebih dahulu.
• Lihatlah dalam periode satu tahun. Pastikan dimana posisi Anda di dalam suatu arus trend dan trend apa yang sedang berlangsung.
• Jangan sekali-kali melakukan aksi yang berlawanan dengan trend.
• Keputusan beli dan jual sebenarnya sesuatu yang bersifat teknikal. Faktor fundamental tidak akan pernah memberitahu kapan kita harus membeli atau menjual.
• Pastikan agar selalu melihat grafik harga untuk menemukan timing membeli atau menjual.

4. STAY WITH A TREND
• Probabilitas keberhasilan Anda adalah lebih besar jika Anda memelihara posisi yang sesuai dengan trend pasar yang telah teridentifikasi.
• Secara statistik, trend ini menyediakan potensi keuntungan yang lebih baik denganjumlah kerugian yang lebih sedikit.
• Aturan yang paling bagus adalah dengan mengamati exponential moving average 50- hari atas harga close. Moving average ini mewakili trend menengah dari suatu saham.
Exponential moving average 12-hari mewakili trend yang lebih pendek. Penggunaan dua moving average ini pasti akan memberikan petunjuk yang cemerlang agar posisi kita dapat terpelihara di dalam suatu trend.
• Jika Anda mengamati bahwa trend-nya mulai berubah, bertindaklah sesuai dengan itu: take profit atau tempatkan stop loss untuk melindungi modal Anda dan mengunci keuntungan Anda.

5. USE MONEY MANAGEMENT TECHNIQUES
• Tidak menunda aksi cut loss adalah money management terbaik yang dapat Anda upayakan. Sering kali seorang trader jatuh cinta pada suatu saham sehingga tetap memegang saham tersebut meskipun harganya sudah bergerak turun.
• Jangan sekali-kali melakukan strategi hedging untuk membenarkan diri dalam menahan suatu saham.
• Jika Anda memang ingin menahan saham tersebut, jangan membiarkan kerugiannya melewati 3% dari modal yang tersedia.
• Jika Anda ingin melakukan day trade, aturan terbaik adalah jangan biarkan kerugian melewati 1% dari modal Anda pada setiap kali Anda melakukan trading.

6. BUY AND SELL ON CONFIDENCE
• Sering kali Anda merasa tidak yakin akan akan suatu keputusan untuk membeli atau menjual. Jika perasaan ini terus muncul meskipun Anda sudah melakukan riset dan Anda telah mengikuti semua aturan sampai aturan ke 5, jangan laksanakan trade-nya.
• Sering kali seseorang berupaya memaksakan suatu keputusan agar menjadi masuk akal. Jangan berupaya mencari dalih-dalih untuk membuat keputusan yang buruk.
• Keputusan Anda haruslah didasarkan oleh keyakinan, bukan keraguan.

7. BUY ONLY LIQUID STOCKS
• Pilihlah saham yang likuid dimana jutaan sahamnya tersebar luas di pasar.
• Pastikan rata-rata volume transaksinya cukup besar bagi Anda jika ingin melakukan aksi jual kapan pun. Dengan demikian, Anda dapat yakin saham Anda dapat terjual kapan pun Anda inginkan.
• Jangan beli saham pada harga yang lebih rendah dari pada suatu price range atau sewaktu harganya melakukan break low.
• Jangan beli saham yang tidak memiliki kecenderungan untuk membentuk trend yang bagus atau sulit untuk diprediksi. Para trader professional selalu menghindari sahamsaham seperti itu, demikian pula Anda.

8. DON'T BUY OR SELL ON HOT TIPS
• Jumlah uang yang hilang akibat Tips Hangat lebih besar dari pada yang ada pada US Treasury. Meskipun pernyataan ini berlebihan, namun maksudnya jelas. Jika seseorang memberitahu Anda tentang suatu investasi atau transaksi, lakukanlah riset terhadap rekomendasi tersebut sebelum Anda melakukan trading.
• Kebanyakan investor dan trader pemula telah menjadi korban dari tips setiap harinya.
• Jangan langsung percaya kepada suatu cerita meskipun kedengarannya sangat bagus.
• Selalu gunakan Analisis Teknikal untuk membuat keputusan beli dan jual, dan lakukan aksi beli dan jual berdasarkan fakta.

9. DO NOT DOLLAR COST AVERAGE
• Jika Anda membuat keputusan pada waktu yang salah terhadap sebuah saham yang agresif, jangan membuat masalahnya lebih buruk lagi dengan membeli saham yang sedang bergerak turun. Akibat yang paling mungkin adalah Anda akan menambah kerugian.
• Teknik Dollar Cost Averaging pantas disebut sebagai teknik yang mencelakakan.
• Jangan membeli suatu saham sampai trendnya jelas.
• Dollar Cost Averaging yang terlalu sering dilakukan adalah good for your broker, but makes you "broke."

10. NO ONE WINS 100% OF THE TIME
• Kebanyakan orang yang terjun ke pasar saham berfokus hanya kepada profit dan tidak menerima loss. Jika Anda berharap bahwa Anda akan profit terus setiap Anda kali trading, Anda salah.
• Mengalami loss adalah bagian dari pengeluaran Anda dalam melakukan suatu bisnis.
• Yang harus menjadi tujuan Anda adalah mengendalikan resiko dan tidak menciptakan resiko, misalnya dengan menjadi seorang investor buy and hold.
• Anda harus paham bahwa Anda tidak akan belajar caranya menang jika Anda belum belajar dari kekalahan.
• Caranya Anda menangani kerugian secara psikologis adalah yang akan membedakan apakah Anda seorang amatir atau profesional. Seorang trader profesional tidak bereaksi sama dengan seorang amatir pada waktu sedang mengalami kerugian. Sewaktu seorang trader profesional rugi, ia akan berkata "emangnye kenape" Mereka tidak memasukkannya ke hati.

11. ALWAYS USE STOPS
• Penggunaan Stops yang patut akan melindungi profit dan membatasi loss Anda.
• Anda harus memandang Stops sebagai asuransi profit dan loss Anda.
• Sewaktu Anda melaksanakan suatu trading, tempatkanlah suatu Stop untuk membatasi kerugian Anda seandainya harga bergerak berlawanan dengan harapan Anda.
• Sewaktu posisi Anda sedang untung, tempatkanlah Stop untuk mengunci kerugian Anda.
• Siapa pun yang tidak mau mengendalikan resiko dengan menggunakan Stops adalah orang yang bodoh. Mereka sama saja dengan menganjurkan agar Anda menempatkan uang Anda pada resiko yang tidak terbatas. Apakah ini masuk akal bagi Anda? Tentu tidak, tetapi itulah sebenarnya yang selalu yang dilakukan oleh tipe investor buy and hold.
• Kebanyakan investor tidak menggunakan Stops karena takut atau malu. Ini adalah suatu problem psikologis dimana seseorang tidak mau menerima kesalahan, atau mengakui kepada dirinya sendiri bahwa ia telah membuat kerugian. Sikap ini tidak masuk akal dan tidak bersifat strategis.
• Ingatlah untuk selalu menggunakan Stops khususnya jika Anda sedang membiarkan posisi terbuka tanpa dipantau.

12. I DON'T HAVE TIME
• Sediakanlah waktu atau Anda akan menuai konsekwensinya. Jika anda terlalu sibuk untuk mengatur uang Anda, mungkin keadaan Anda memang terlalu sibuk. Cobalah perhatikan portfolio Anda sekarang dan jika Anda baru sadar bahwa Anda telah merugi setengahnya, ada ucapan selamat untuk Anda: "Selamat! Anda telah menjadi orang sibuk." Apakah ini sepadan? Mungkin juga tidak.
• Tidak masuk akal jika Anda terjun ke pasar saham tetapi Anda menjadi orang sibuk setengah mati sehingga tidak ada waktu untuk mengurus uang Anda sendiri.
• Anda harus menyediakan waktu untuk belajar. Anda harus ada waktu untuk mengendalikan masa depan Anda.

13. BE PATIENT AND LET TIME BE YOUR FRIEND
• Untuk menghasilkan uang dengan aman selalu menuntut waktu. Satu-satunya saat Anda harus buru-buru adalah sewaktu Anda berada dalam keadaan genting.
• Ingatlah bahwa "Everyday is not trading day." Anda tidak perlu trading setiap hari.
• Lakukan trading hanya kalau sektor, pasar, dan saham yang terkait berada pada trend yang sama.
• Jangan hanya karena Anda kepingin trading, Anda jadi harus melakukan trading.
• Pasar akan melakukan apa yang diinginkan oleh pasar. Keinginan Anda tidak ada artinya. Maka cari tahu apa keinginan pasar itu.
• Jangan menjadi kecanduan trading. Anda bukan pecandu trading. Anda adalah trader yang berpeluang besar.
• Profit biasanya dihasilkan dengan cara yang kuno yaitu dengan setiap kali melakukan satu trade saja.
• Sabarlah dan jadikan waktu sebagai sahabat Anda, bukan musuh Anda.

14. LEARN FROM YOUR MISTAKES
• Trader yang sukses dan investor yang agresif selalu belajar dari kesalahan.
• Banyak dari mereka yang sampai mencatat apa yang salah dan menganalisa problemnya.
• Kesalahan memang menuntut biaya; maka manfaatkan kesalahan sebagai pelajaran dan jangan melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.
• Sayangnya, banyak orang seperti dikutuk untuk membuat kesalahan yang sama berulang kali. Prilaku ini adalah bukti bahwa emosi berperan dalam menganggapi momentum harga dan tidak adanya strategi apa pun.
• Pribahasa yang mengatakan bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik kurang lah tepat. Yang benar adalah pengalaman orang lain adalah guru yang terbaik. Belajarlah dari kesalahan orang lain dari pada harus melakukan sendiri kesalahan tersebut.
• Kegagalan banyakorang di pasar saham bukan karena kurangnya teknologi atau kurangnya informasi, melainkan karena reaksi emosional, dan tidak pernah belajar dari kesalahan mereka dan orang lain.

15. KNOW HOW TO SHORT STOCK
• Fakta bahwa pasar tidak selalu bergerak ke atas, telah menjadi pelajaran getir bagi orang yang sudah bermain saham selama tahun 2000-2002. Apakah dengan pasar yang bearish Anda tidak bisa mendapatkan keuntungan? Akal sehat mengatakan bahwa Anda harus mengikuti trend. Jadi, jika suatu trend adalah turun, mengapa Anda tidak melakukan aksi short? Sayang sekali, alasannya adalah rasa takut dan masa bodoh.
• Di Amerika, hanya 2% pemain yang pernah melakukan short sepanjang hidup mereka. Fakta yang mengejutkan adalah bahwa sebenarnya pasar dan saham mengalami penurunan 67% sampai 80% lebih cepat dari pada sewaktu mengalami kenaikan.
• Dengan kata lain, membuka aksi jual (short) cenderung menghasilkan uang lebih cepat dari pada aksi beli (long).
• Dan lagi, Anda jadi bisa menghasilkan uang baik pada saat pasar turun mau pun naik.Apa yang Anda takutkan?
• Seorang trader profesional telah menghasilkan miliaran selama 3 tahun tersebut. Anda harus belajar untuk melakukan aksi short jika Anda ingin lebih sering profit. Rasa takut dan masa bodoh harus diatasi karena Anda harus tahu caranya melakukan aksi short.

16. FOLLOW THE RULES
• Beberapa orang seperti telah dikutuk untuk melakukan kesalahan yang sama berulang kali. dengan menggunakan 16 tading rule ini, yang telah dikompilasi dari pengalaman selama 20 tahun, seharusnya menghindarkan Anda dari kesalahan yang umum.
• Jika Anda mengikuti aturan-aturan ini, Anda akan lebih berpeluang untuk sukses dari pada yang tidak mengikut aturan-aturan ini.
• Ingatlah selalu bahwa jaminan untuk sukses itu tidak pernah ada. Tetapi jika Anda terdidik secara benar dan mengembangkan kerangka berpikir yang benar, Anda memiliki peluang yang lebih besar.
• Jangan menjadi seperti domba yang digiring ke rumah jagal oleh media massa "omong kosong."
• Anda harus menghasilkan keuntungan Anda sendiri dan mengendalikan nasib finansial Anda.
Ingatlah selalu, itu uang Anda sendiri. Kendalikanlah ... dan ikut aturannya.

Selasa, 07 Juli 2009

Memilih Perguruan Tinggi yang Tepat

Apa yang ada di pikiran kamu setelah selesai sekolah di tingkat SMA/SMK atau setaranya? Apakah kamu telah mempersiapkan diri untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi? Apakah itu universitas, institut, STIE, dan lain sebagainya. Atau kamu hanya berdiam diri, duduk santai dan termenung sambil menunggu durian runtuh? Akan sangat perlu jika kamu tau kalau sekitar 80% lulusan SMA dan setaranya berebut masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sementara kursi atau daya tampung yang disediakan hanya sekitar 10-12 persen dari jumlah pendaftar. Bisa dikatakan sisanya mau tidak mau harus terlempar dari arena PTN. Apakah kamu mau masuk zona di luar 10-12% itu? Kamu akan tetap berdiam diri? membiarkan nasib seperti sebuah koin.

Melihat kenyataan di atas, suka atau tidak suka, mereka yang kurang beruntung tidak bisa masuk PTN, harus rela beralih ke PTS yang tersedia. Untuk itulah kamu harus mengambil suatu langkah yang tepat, supaya kamu dapat masuk ke PTN yang telah lama kamu dambankan, jika kamu gagal, kamu harus sudah memiliki pilihan kuliah di PTS yang tepat.

Kuliah di perguruan tinggi tidak boleh sembarang dan juga asal. Asal masuk, asal terkenal dengan almamater yang hebat, dan yang paling penting asal lulus dengan punya gelar. Yang perlu diingat adalah dimana pun kamu kuliah kamu lah yang menentukan sukses tidaknya suatu saat nanti. Oleh karena itu, saya punya beberapa kiat yang dapat menjadi pertimbangan bagi kamu dalam memilih dan masuk PTN atau PTS.

Langkah memilih PTN yang tepat

* Baru-baru ini DPR RI telah mengeluarkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang menjadikan PTN memiliki kewenangan otonom dalam mengelolah universitas maupun institut. UU ini sedang diujicobakan di beberapa universitas dan institut diantaranya, UI, ITB, IPB, UPI, USU, Unair dan Undip. Sebaiknya status BHP ini jangan dijadikan sebagai sesuatu pertimbangan utama dalam memilih PTN. Sebab bagaimanapun juga perbedaan kualitas masing-masing PTN di Indonesia tidak begitu mencolok secara rata-rata.
* Pada saat kamu mengikuti SNMPTN, UMB, dll, pililah bidang studi yang cocok buat kamu! Pilihan pertama jatuhkan pada bidang studi yang paling kamu sukai sebab hal ini akan sangat membantu kamu dalam perkuliahaan. Pilihan kedua adalah bidang studi yang sedikit banyak juga kamu sukai. Apabila kamu memilih bidang studi yang tidak kamu sukai, tetapi terpaksa memilih nya karena ada desakan dari pihak tertentu, maka kemungkinan gagal dalam menyelesaikan studi bisa sekitar 35%.
* Disamping PTN, pemerintah melalui departemen nya, juga memiliki perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh departemen-departemen yang bersangkutan. seperti, STAN, STIS, IPDN, STP, STPN, dll. Kalau kamu berniat melanjutkan kuliah di tempat yang saya sebutkan di atas, kamu harus latihan extra karena masuk ke sekolah kedinasan lebih susah dari ke PTN.

Langkah memilih PTS yang tepat
Perlu diingat kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah sesuatu kegagalan ataupun musibah. Setiap tahun sekitar 50-60% dari mereka yang tidak masuk PTN, masuk ke PTS. Kalau itu memang sudah jalan terbaik bagi kamu, carilah PTS yang baik dan relatif tidak mahal. Ukuran baik disini adalah demikian.

* PTS tersebut diakui oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) setempat yang status disamakan.
* Presentase kelulusannya yang diserap oleh pasar tenaga kerja cukup tinggi. PTS yang betul-betul baik dan bertanggung-jawab pasti mempunyai data akurat dan bersedia membukanya untuk umum.
* PTS tersebut memiliki fasilitas perkuliahaan yang menunjang proses belajar dan pengembangan bakat mahasiswa.
* Dosen yang mengajar hendaknya yang berkualitas dan cukup memadai jumlahnya.
* Biaya perkuliahan hendaknya relatif terjangkau agar tidak terlalu membebani orang tua kamu.
* Memiliki sistem ataupun metode mengajar yang baik dengan disiplin yang tinggi
* Salah satu yang juga penting adalah lingkungan kampusnya harus nyaman dan aman.

Sebagai tambahan informasi, adapun jatah yang diberikan PTN kepada mahasiswa adalah sebagai berikut:

1. Jalur UMB: 25%
2. Jalur PMDK: 25%
3. Jalur SNMPTN: 50%

Angka ini selalu berubah-ubah sesuai dengan kebijakan kampus. Hal yang terpenting bagi kamu agar diterima di PTN adalah dengan giat belajar dan berdoa kepada Tuhan.

Disini saya juga akan menambahkan sedikit mengenai peringakat beberapa universitas/institut Indonesia di Asia, dimana terdapat 3 PTN Indonesia yang masuk nominasi 100 terbaik versi Times Higher Education 2009, yaitu:

* Universitas Indonesia (Peringkat 50)
* Universitas Gajah Mada (Peringkat 63)
* Institut Teknologi Bandung (Peringkat 80)





Hantu Michael Jackson Tertangkap Kamera di Neverland

Hantu bisa menjadi topik obrolan menarik untuk diulas. Apalagi apabila hantu yang dibahas berwujud megabintang Michael Jackson yang meninggal dunia pada 25 Juni.

Sosok hantu itu dikabarkan tertangkap oleh kamera televisi awak tur konser King of Pop tersebut di Neverland. Penampakan bayangan mirip dengan Jacko di kediamannya yang dipersengketakan di pengadilan itu telah menyerap perhatian khusus bagi mereka yang percaya akan kekuatan supranatural.


Mereka mencoba meyakinkan para pengunjung situs YouTube bahwa bayangan yang difilmkan dari koridor ruangan tersebut adalah penampakan Jacko. Gambar video yang juga ditayangkan oleh CNN dalam program Larry King show ini menambah deretan rumor yang muncul pascakematian Jacko hampir 2 pekan lalu.

Rumor yang beredar menyebutkan, bintang yang dimakamkan pada Selasa (7/7) itu akan mengadakan tur melalui hologram. Rumor lain menyebutkan, Jacko akan dimakamkan dengan kondisi bagian otak yang telah diambil dari kepalanya.

Baik Miko Brando, putra aktor legendaris Marlon Brando, maupun juru kameranya tidak memperhatikan bayangan tersebut selama berkunjung ke wilayah peternakan di California itu. Namun, setelah tayangan Neverland yang mereka abadikan itu di-posting di YouTube, rumor tentang penampakan Jacko merambat luas dengan cepat di internet.

Komentar yang bermunculan memperguncingkan kemungkinan penampakan itu sebagai Jacko. "Ya, itu benar-benar MJ (Michael Jackson), bahkan siluet tatanan rambutnya dan seluruhnya (menyerupai bagian tubuh sebenarnya MJ)....!! Sungguh abadi!" demikian salah satu komentar yang muncul di YouTube.

Komentar lain: "Sungguh unik. Saya telah memutarnya lebih dari 5 kali dan saya harus akui bahwa penampakan itu serupa dengan sosok MJ. Saya tidak menyangka dengan apa yang saya ucapkan itu. Penampakan itu benar-benar dirinya."

Namun, beberapa pengunduh lain masih meragukan gambar penampakan itu. "Itu hanya bayangan seorang awak televisi yang berada di dalam ruangan, bodoh. Jangan sampai terpengaruh ... gambar itu bukan asli penampakan hantu," tulis salah satu pengunduh yang menamakan diri tubs1000.

Sumber: Kompas.com

Madara dan Bijuu



Walaupun tujuan utama kelompok akatsuki memngumpulkan para bijuu adalah untuk menguasai dan menaklukkan dunia ninja secara instan, tetapi ada beberapa dari kelompoknya yang memiliki tujuan pribadi yang sangat hebat pengaruhnya kepada kekuatan mereka. Mereka adalah Pain (nagato), pemimpin dari akatsuki, dan Uchiha Madara (tobi) dalang dibalik akatsuki.

Tujuan Madara: Madara berencana menggunakan akatsuki untuk memperoleh kekuatan bijuu untuk dirinya sendiri yaitu mengembalikan kekuatan Mangekyo Sharingan. Kekuatan MS Madara telah berkurang karena dia terlalu memaksakan kekuatan MS untuk mengendalikan kyubi dalam pertempuran nya melawan hokage I. Dia kalah dalam pertarungan melawan Shodaime di "valley of End". Dalam Naruto manga chapter 453 pages 18 madara mengatakan "i think it's time to hurry up and implement the moon eye plan".

Belajar Pajak II

ASAS-ASAS PERPAJAKAN

• Asas Pelaksanaan Pemungutan Pajak

1. Asas Yuridis à jaminan hukum untuk keadilan negara/warga pajak harus ada UU yang mengaturnya.

2. Asas Ekonomis à pemungutan dan pemanfaatan pajak:

a. jangan menghambat proses produksi dan perdagangan

b. jangan menghalangi rakyat mencapai kebahagiaan

c. jangan merugikan kepentingan umum


3. Asas Finansial à fungsi budgeter pajak harus dilaksanakan dengan biaya sekecil mungkin

• Asas pembentukan ketentuan pajak yang baik (The four Canons of Adam Smith/The Four Maxime)

1. Equality and equity à perlakuan sama pada kondisi yang sama, tidak diskriminatif

2. Certaintyà kepastian hukum dan tidak ambigius

3. Convenience of Paymentà dipungut pada saat tepat sesuai kemampuannya

4. Economic of Collectionà biaya pemungutan efisien

• Asas pemungutan pajak menurut Miyasto

1. Asas Legalà berdasarkan UU

2. Asas Kepastian Hukumà jelas, tidak ambigu

3. Asas Efisien à biaya pungut harus < pajak yang dipungut

4. Asas non-distorsià tidak boleh menyebabkan distorsi dlm masyarakat

5. Asas Kesederhanaanà tidak rumit, mudah dimengerti

6. Asas Adilà ability to pay and benefit principle

Asas Pembagian Beban Pajak

1. Teori Daya Pikulà kekuatan WP membayar pajak

setelah penghasilannya dikurangi

pengeluaran primer diri dan

keluarganya

2. Teori Kemanfaatan/Kenikmatan (Benefit Principle)

warga yg menikmati manfaat yang lebih besar dari

pemerintah harus dibebani pajak yang lebih besar

Asas Rechtsfilosofis (latar belakang Pemungutan Pajak oleh Negara)

1. Teori Asuransià pajak seperti premi asuransi,

WP sbg tertanggung, negara sbg. penanggung

2. Teori Kepentingan/Aequivalentie

Pajak dibayar karena WP mempunyai kepentingan thd negara

3. Teori Kewajiban Mutlak/Teori Bhakti/Orgaan Teori

Pajak adl beban rakyat kepada negara karena tanpa negara

rakyat tidak mungkin hidup

4. Teori Daya Beli

pajak menyedot daya beli masy, yg akan dikembalikan lagi

kepada masyarakat untuk kesejahteraannya

5. Teori Pancasila (kekeluargaan dan gotong royong)

Pajak merupakan pengorbanan warga negara unt kep. bersama

Asas Nasionalitas Pengenaan Pajak

1. Asas Negara Tempat Tinggal

2. Asas Negara Asal (Negara Sumber)

3. Asas Kebangsaan

TEORI PENGENAAN PAJAK

1. Stelsel Riil (Nyata)

2. Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)

3. Stelsel Campuran

• Sistem Pemungutan Pajak

1. Official Assessment System

2. Self Assessment System

3. Witholding System

Tarif Pajak (Tax Rate)
1. Tarif Tetap tidak terpengaruh tax base
2. Tarif Proporsional persentase tetap thd tax base
3. Tarif Progresif semakin tinggi tax base, tarif semakin meningkat
4. Tarif Degresif kebalikan progresif

Tes Potensial Akademik I

Tes Potensial Akademik (TPA) telah dikembangkan sejak 1985 tanggung jawab Overseas Training Office (OTO Bappenas). Sejak mulai digunakan sampai sekarang minat terhadap tes ini makin banyak dan makin beragam. TPA adalah tes yang dirancang untuk mengungkapkan potensi intelektual umum.
Sesuai dengan penelitian dan analisis OTO, angka TPA menggambarkan kemungkinan keberhasilan jika mengikuti pendidikan gelar jenjang S2/Master atau S3/Doktor. Selain itu, angka ini juga menunjukkan kemungkinan keberhasilan seseorang jika memangku jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual setara dengan kemampuan yang diperlukan pada jenjang tersebut.


Adapun beberapa garis besar dari tes TPA adalah:
1. Kemampuan Verbal

* Kosa Kata
* Padanan kata dan lawan kata
* Analogi Verbal
* Pemahaman

contoh : 1. Kosa kata
DISKET
a. cakram
b. penyerta Diskusi
c. penyimpan informasi
d. berbeda satu sama lain
e. perekat
Jawaban: c (penyimpan informasi)

2. Padanan kata
PAKAR
a. ahli
b. magang
c. mahar
d. makar
e. teknokrat
Jawaban: a (ahli)

3. Lawan kata
DEDUKSI
a. intuisi
b. transduksi
c. reduksi
d. konduksi
e. induksi
Jawaban: e (induksi)

4. Analogi Verbal:
CEMARA: POHON= putih:
a. merah
b. bersih
c. warna
d. bunga
e. susu
Jawaban: c (warna)

Senin, 06 Juli 2009

Belajar Pajak I

A. Definisi Pajak

Sarjana Luar Negeri

• Prof. Dr. P.J.A. Andriani: Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

• Traite de la Science des Finances,1906: bantuan, baik langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja negara

• Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, 1919: bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu Tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan hutang pajak


Sarjana Dalam Negeri

• Dr. Soeparman Soemahamidjaja, 1964: iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

definisi tersebut kemudian direvisi menjadi “peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”

UU No. 28 Tahun 2007

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


KARAKTERISTIK DAN UNSUR PAJAK MENURUT UU KUP

• Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara

• Pajak terutang oleh pribadi atau badan

• Pajak bersifat memaksa

• Pajak dikenakan berdasarkan Undang-Undang

• Pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung

• Pajak harus digunakan untuk keperluan Negara

• Penggunaan pajak harus mempunyai tujuan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


FUNGSI PAJAK

• Fungsi Budgeter:à Penerimaan Keuangan Negara

• Fungsi regulerend: à Mengatur Perilaku Masyarakat

1. cara Umum à dengan menggunakan tarif mis. Cukai

2. cara khusus

a. bersifat positif à tax incentive (mendukung kegiatan masyarakat)

b. bersifat negatif à des incentive tax (memberatkan/menghalang-halangi kegiatan masy.)

Menurut Marie Muhammad:

1. Alat/instrumen penerimaan negara

2. Alat untuk mendorong investasi

3. Alat tedistribusi

Reformasi Administrasi Perpajakan

REFORMASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

1. Pengantar
Administrasi perpajakan memiliki peranan yang krusial di dalam menentukan seberapa efektif sistem perpajakan suatu negara. Sayangnya, administrasi perpajakan di banyak negara, kususnya Indonesia tidak berfungsi optimal dan menyimpang dari tujuan nya yang ada pada undang-undang perpajakan.
Banyak hal yang menjadi permasalahan di dalam administrasi perpajakan. salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak karena kurang nya kesadaran Wajib Pajak. Agar tujuan dari pajak itu memiliki efek terhadap pengalokasian sumber pendapatan, pendistribusian income, dan stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien.
Pada dasarnya untuk mengerti reformasi yang terjadi pada administrasi perpajakan membutuhkan suatu pemahaman terhadap masalah itu sendiri. Banyak masalah yang timbul yang menjadikan suatu sistem perpajakan di suatu negara begitu rumit. Sering, aturan perpajakan terlalu rumit dan suram, membuat Wajib Pajak sebenarnya tidak mungkin untuk patuh. Kadang-kadang, sistem politik juga tidak mencari jalan keluar untuk mengurangi keluhan dari Wajib Pajak.
Seringkali, masalah yang sebenarnya di dalam administrasi perpajakan adalah ada pada fiskus (pegawai pajak) sendiri. Masalah SDM yang kurang memiliki integritas, ketidakprofesioanalan (korupsi), dan tidak memiliki strategi yang brilyan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atas keluhan Wajib Pajak.
Reformasi administrasi perpajakan harus dilakasanakan untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi dari administrasi perpajakan. Untuk itu, reformasi harus memperbaiki pelayanan, penegakan hukum (law enforcement), dan perbaikan pelaksanaan kode etik fiskus itu sendiri.
Hasil penelitian Brondolo, dkk. (2000) menunjukkan bahwa administrasi perpajakan indonesia ditimpa oleh banyak kelemahan. Kurangnya penegakan hukum dan kerangka kerja, lemahnya sistem organisasi, ketidakefektifan pelayanan dan penegakan hukum bagi Wajib Pajak, dan lambatnya informasi menyebabkan pengurangan pendapatan negara dari pajak.

Reformasi administrasi perpajakan yang menjadi landasan bagi terciptanya administrasi perpajakan yang modern, efisien dan dipercaya masyarakat telah dilaksanakan sejak tahun 2001. Konsep modernisasi administrasi perpajakan pada prinsipnya adalah merupakan perubahan pada sistem administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku aparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang profesional dengan citra yang baik di masyarakat. Salah satu tujuan pelaksanaan reformasi administrasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kinerja.
Pada praktiknya, banyak keluhan masyrakat yang berhubungan dengan pemberian pelayanan oleh instansi pemerintah. Kebanyakan dari masyarakat mengeluh atas lamanya waktu penyelesaian, prosedur birokratis yang berbelit-belit, dan penentuan biaya diluar biaya resmi yang dipungut.
Direktorat jenderal pajak sebagai lembaga harus berbenah memberi pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Perbaikan pelayanan lewat program perubahan (change program), penegakan hukum (law enforcement), dan pelaksanaan kode etik yang lebih baik harus diprioritaskan agar adminstrasi perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

2. Program Perubahan (Change Program)
2.1 Perubahan Manajemen (Change Management)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan langkah-langkah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dikelolanya. Pada tahun 2002 sebagai pilot project, didirikanlah kantor pajak Wajib Pajak besar (Large Tax Office) . Perubahan mendasar yang membedakan LTO dengan kantor-kantor pajak lain adalah LTO tidak lagi menjalankan administrasi perpajakan yang berdasar pada jenis pajak, tapi fungsi (function based organization).
Perubahan yang disebut dengan istilah modernisasi ini merupakan upaya perwujudan visi DJP untuk “menjadi model pelayanan yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat” (Modul Pelayanan Prima; Diklat Sistem Administrasi Modern. 2008). Visi tersebut akan sulit untuk diwujudkan DJP jika hanya mengandalkan sistem administrasi yang lama. Untuk itulah DJP harus melakukan reformasi.
Perubahan selain berpegang teguh pada visi atau arah, juga harus memiliki tujuan yang jelas. Tujuan dari perubahan atau reformasi tersebut memiliki efek baik ke dalam maupun ke luar. Efek ke dalam adalah untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai, pembinaan karir yang lebih dan transparan, peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pegawai, dan perbaikan struktur organisasi. Sedangkan efek ke luar adalah meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DJP, penegakan hukum secara adil, dan pencapaian target penerimaan pajak secara lebih efektif dan efisien.
Peubahan harus memiliki sasaran, yakni terhadap faktor bermasalah yang tidak sesuai dengan tujuan atau menghambat tujuan itu sendiri, yang diinginkan untuk diubah atau ditingkatkan kinerjanya. Sasaran atau target perubahan itu adalah :

1. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM DJP selama ini merupakan sumber keluhan masyarakat Wajib Pajak dan menjadi sumber yang menimbulkan citra negatif DJP. Kondisi ini harus direspon dengan melakukan perubahan dari sisi SDM. Sasaran perubahan ini adalah dengan melaukan perbaikan pada remunerasi, perbaikan jenjang karir, kompetensi dan pendidikan, perbaikan pada sisi job grading, serta internalisasi nilai-nilai baru organisasi melalui penerapan kode etik.

2. Struktur Organisasi DJP
Struktur organisasi DJP tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang dinamis dan cepat berubah. Struktur organisasi ini mempengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan bahkan dapat dimanfaatkan oleh pihak internal dan eksternal akibat adanya celah kelemahan dari sisi struktur yang tidak terintegrasi.
Di sisi lain, strategi segmentasi Wajib Pajak hanya dapat dijalankan dengan lebih efisien, terarah dan fokus apabila struktur organisasi DJP dirombak dengan tidak lagi berdasar jenis pajak tapi berdasar fungsi. Perubahan struktur organisasi ini juga memberi pengaruh pada perbaikan proses bisnis, mekanisme sistem dan prosedur, dan jalur koordinasi dan informasi.

3. Proses Bisnis
Proses bisnis diseluruh level DJP dikeluhkan masyarakat sebagai berbelit-belit dan tidak efisien, serta menjadi salah satu sumber ekonomi biaya tinggi. Perbaikan pada proses bisnis merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dengan perbaikan pada struktur organisasi. Mekanisme dan sistem prosedur akan menjadi lebih efisien jika proses bisnis tidak dipahami secara parsial, tetapi merupakan suatu jaringan besar yang saling terkait dan terintegrasi. Oleh karena itu, perbaikan proses bisnis harus diimbangi dengan memanfaatkan kelebihan dari teknologi informasi.

4. Teknologi Komunikasi dan Informasi
Teknologi informasi ini merupakan faktor utama yang menopang bangunan sistem administrasi perpajakan yang dikelola DJP, karena mampu menyajikan informasi secara akurat. Namun seandainya informasi yang tersaji tidak akurat, dapat dibayangkan keputusan yang diambil pun akan menjadi tidak tepat.
Oleh karena masalah teknologi informasi ini mempengaruhi kinerja SDM dan kualitas layanan kepada masyarakat, maka sasaran perubahan DJP berikutnya adalah melakukan perbaikan kinerja dari sisi teknologi.

5. Sarana dan Prasarana
Sasaran perubahan terkait dengan masalah sarana dan prasarana adalah dalam upaya meningkatkan perbaikan sarana lingkungan kerja dan perbaikan layanan manajemen sarana dan prasarana. Masalah sarana dan prasarana ini memberi pengaruh cukup signifikan bagi pembentukan motivasi kerja manusianya, oleh karena itu masalah sarana dan prasarana ini mendapat porsi perhatian sebagai salah satu sasaran perubahan itu sendiri.

2.2 Law Enforcement
Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai dengan diterapkannya sistem self assessment (kesadaran diri sendiri). Sistem ini menghendaki setiap Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dengan demikian pelaksanaan kewajiban perpajakan berawal dari Wajib Pajak sendiri. Namun demikian perhitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang tetap harus sesuai dengan UU perpajakan.
Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan diawali dari Wajib Pajak. Mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP , mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) , dan melaporkan pajak yang terutang yang timbul karena adanya surat ketetapan pajak.
Secara umum dapat dikatakan kewajiban fiskus (atau DJP sebagai lembaga) di bidang law enforcement adalah mengawasi agar proses dan pelaksanaan sistem self assessment tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pilar utama penerapan law enforcement di bidang perpajakan adalah kegiatan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak. Jadi kegiatan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak harus dilihat sebagai upaya DJP (yang telah diamanatkan UU perpajakan) dalam menjalankan fungsinya secara konsisten dan konsekuen, baik oleh Wajib pajak maupun oleh aparat DJP sendiri.
Bagaimana dengan fiskus dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum (law enforcer) utama di bidang perpajakan? UU perpajakan kita juga telah “menyediakan” seperangkat ketentuan yang harus dilaksanakan oleh fiskus dalam rangka melaksanakan UU perpajakan. Misalnya, pasal 17 UU KUP mensyaratkan Dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan lebih dahulu sebelum menertibkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Artinya apabila ada SKPLB yang diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan, dapat dikatakan Dirjen pajak tidak melaksanakan hukum sesuai dengan yang dimaui oleh UU dalam hal ini UU KUP.
Dalam pelaksanaannya, law enforcement di bidang perpajakn harus dilihat secara luas baik dari sisi Wajib pajak maupun dari sisi fiskus sebagai law enforcer utama di bidang perpajakan. Secara garis besar law enforcement terhadap Wajib Pajak dilakuakan oleh fiskus melalui kegiatan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak.

2.2.1. Penegakan Hukum kepada Wajib Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment, di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri pajak yang terutang. Wajib pajak juga harus melaporkan kewajiban tersebut melalui SPT dan KPP sesuai dengan jenis Pajak dan batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang perpajakan.
Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan terwujud dengan baik, tidak hanya dilakukan penyuluhan dan pelayanan perpajakan kepada Wajib pajak. Tetapi juga dilksanakan tindakan penegakan hukum melalui verifikasi data, pemeriksaan pajak, penyidikan, dan penagihan pajak.

2.2.2 Penegakan Hukum kepada Fiskus
Dalam rangka penerapan Good Governance (GG) yang didukukng oleh tiga pilar yang saling berhubungan. Dalam hal ini negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha, maka terhadap aparat perpajakan (fikus) perlu dilakukan pengawasan. Penegakan hukum kepada fiskus meliputi penegakan disiplin sebagai PNS serta penegakan hukum terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2.3 Kode Etik
Kode etik pegawai DJP adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan, yang mengikat pegawai DJP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik disusun atas dasar kesadaran bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai seringkali dihadapkan pada situasi yang menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan situasi yang dilematis.
Keberhasilan pelaksanaan kode etik tidak melekat dan hanya begantung pada badan atau unit yang berwenang mengawasi kode etik. keberhasilan juga ditentukan oleh faktor-faktor seperti pengawasan keteladanan dari atasan dan tanggung jawab seluruh pegawai DJP.
Oleh karena itu pegawai diharapkan memiliki inisiatif untuk menjaga agar kode etik dapat dipatuhi antara lain dengan saling mengingatkan sesama pegawai , berkonsultasi dengan atasan, atau melaporkan apabila terjadi pelanggaran kode etik di lingkungan kerja masing-masing.

3. Penutup
Suatu organisasi baik organisasi swasta yang bertujuan untuk memperoleh profit, maupun organisasi publik (dalam hal ini Negara atau Pemerintah) pada dasarnya mengutamakan pelayanan dalam rangka mencapai tujuannya. Tujuan utama dari reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan citra DJP melalui peningkatan integritas dan penerapan kode etik secara konsisten oleh para pegawai pajak.
Reformasi administrasi di Indonesia saat ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap adminstrasi perpajakan, dan meningkatkan produktivitas aparat perpajakan. Semua itu dicapai tidak semudah “membalikkan telapak tangan” tapi butuh komitmen yang tegas. Langkah-langkah yang telah dilakukan DJP, yaitu memperbaiki administrasi dan kebijakan di bidang perpajakan dan mengubah persepssi masyarakat terhadap pajak agar lebih positif merupakan suatu bentuk komitmen DJP.
Langkah-langkah perbaikan administrasi ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan melalui dua cara. Adapun cara tersebut yaitu pertama, Wajib Pajak patuh karena mereka mendapatkan pelayanan yang baik, cepat, dan menyenangkan serta pajak yang mereka bayar akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Kedua, Wajib Pajak akan patuh karena mereka berpikir bahwa mereka akan mendapat sanksi yang berat.
Hal ini dikarenakan pajak yang tidak mereka laporkan terdeteksi oleh sistem informasi dan administrasi perpajakan serta kemampuan crosscheking informasi dengan instansi lain yang dimilki DJP. Oleh karena itu reformasi (modernisasi) administrasi perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mendorong kepatuhan Wajib Pajak
Berikut ini pengalaman negara lain dengan memperbaiki administrasi perpajakannya. Philipina di tahun 1994 menggunakan konsultan untuk mengubah sistem administrasinyadari manual ke komputer. Hal ini telah menghasilkan peningkatan penerimaan sebesar 30% tanpa meningkatkan tarif pajak.
Sejak dilakukannya reformasi perpajakan (reformasi struktur perpajakan dan reformasi administrasi perpajakan) di Bolivia penerimaan pajak meningkat secara drastis dari sekitar 1% dari PDB di tahun 1985 menjadi 7,4% di tahun 1990. Reformasi struktur perpajakan meliputi penerapan pajak terhadap penghasilan, harta, dan transaksi barang/jasa. Sedangkan reformasi di bidang administrasi perpajakan meliputi penerapan identitas tunggal Wajib Pajak, pembayaran pajak melalui bank, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, dan lain-lain.
Berbeda dengan Bolivia, penerimaan pajak di Uruguay meningkat tidak secara drastis, yaitu sekitar 11% dari PDB di tahun 1985 menjadi 13,5% di tahun 1990, sejak dilakukannya reformasi administrasi perpajakan. Reformasi di bidang administrasi perpajakan meliputi penyederhanaan dalam sistem administrasi, pengembangan sistem informasi berbasis komputer, pengawasan terhadap Wajib pajak, dan lain-lain.
Di indonesia sendiri pengaruh reformasi ini terlihat sangat jelas dari peningkatan pendapatan pajak negara yang signifikan sejak dilakukannya reformasi. Penerimaan negara dari sektor perpajakan selama periode tahun 1969-1993 sebesar Rp149,46 triliun, kemudian periode tahun 1994-2000 sebesar Rp520,65 triliun, sedangkan periode tahun 2001-2004 sebesar Rp 778,112 triliun.
Semua peningkatan itu merupakan hasil dari perubahan atau modernisasi yang dilakukan oleh DJP khususnya dalam bidang pelayanan, penegakan hukum, dan perbaikan pelaksanaan kode etik. Di sisi lain modernisasi DJP adalah salah satu perwujudan reformasi dalam organisasi DJP, dimana salah satu butir dalam reformasi itu adalah reformasi moral dan integritas insan-insan DJP. Hal ini berarti melakukan perubahan.
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang berdampak positif bagi Negara, masyarakat, dan bagi DJP sendiri. Perubahan kebiasaan menjadi lebih baik, perubahan tingkah laku menjadi lebih baik, perubahan cara kerja lebih cermat, dan perubahan pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.



DAFTAR PUSTAKA


Brondolo, Jhon, Carlos Silvani, Eric Le Borgne, and Frank Bosch. (2008). “Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment: The Case of Indonesia (2001-07). Journal of Economics.

Nasucha, Chaizi, dkk. (1999). Solusi Perpajakan Terlengkap, Jakarta: Cannes Grafimedia

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Change Management. Jakarta. (Tidak Dipublikasikan).

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Law Enforcement. Jakarta. (Tidak Dipublikasikan).

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Kode Etik. Jakarta. (Tidak Dipublikasikan).

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Pelayanan Prima. (Tidak Dipublikasikan).

Tanzi, Vito and Anthony Pellechio. (1995). “The Reform of Tax Administration,” Journal of Economics.