ASAS-ASAS PERPAJAKAN
• Asas Pelaksanaan Pemungutan Pajak
1. Asas Yuridis à jaminan hukum untuk keadilan negara/warga pajak harus ada UU yang mengaturnya.
2. Asas Ekonomis à pemungutan dan pemanfaatan pajak:
a. jangan menghambat proses produksi dan perdagangan
b. jangan menghalangi rakyat mencapai kebahagiaan
c. jangan merugikan kepentingan umum
3. Asas Finansial à fungsi budgeter pajak harus dilaksanakan dengan biaya sekecil mungkin
• Asas pembentukan ketentuan pajak yang baik (The four Canons of Adam Smith/The Four Maxime)
1. Equality and equity à perlakuan sama pada kondisi yang sama, tidak diskriminatif
2. Certaintyà kepastian hukum dan tidak ambigius
3. Convenience of Paymentà dipungut pada saat tepat sesuai kemampuannya
4. Economic of Collectionà biaya pemungutan efisien
• Asas pemungutan pajak menurut Miyasto
1. Asas Legalà berdasarkan UU
2. Asas Kepastian Hukumà jelas, tidak ambigu
3. Asas Efisien à biaya pungut harus < pajak yang dipungut
4. Asas non-distorsià tidak boleh menyebabkan distorsi dlm masyarakat
5. Asas Kesederhanaanà tidak rumit, mudah dimengerti
6. Asas Adilà ability to pay and benefit principle
Asas Pembagian Beban Pajak
1. Teori Daya Pikulà kekuatan WP membayar pajak
setelah penghasilannya dikurangi
pengeluaran primer diri dan
keluarganya
2. Teori Kemanfaatan/Kenikmatan (Benefit Principle)
warga yg menikmati manfaat yang lebih besar dari
pemerintah harus dibebani pajak yang lebih besar
Asas Rechtsfilosofis (latar belakang Pemungutan Pajak oleh Negara)
1. Teori Asuransià pajak seperti premi asuransi,
WP sbg tertanggung, negara sbg. penanggung
2. Teori Kepentingan/Aequivalentie
Pajak dibayar karena WP mempunyai kepentingan thd negara
3. Teori Kewajiban Mutlak/Teori Bhakti/Orgaan Teori
Pajak adl beban rakyat kepada negara karena tanpa negara
rakyat tidak mungkin hidup
4. Teori Daya Beli
pajak menyedot daya beli masy, yg akan dikembalikan lagi
kepada masyarakat untuk kesejahteraannya
5. Teori Pancasila (kekeluargaan dan gotong royong)
Pajak merupakan pengorbanan warga negara unt kep. bersama
Asas Nasionalitas Pengenaan Pajak
1. Asas Negara Tempat Tinggal
2. Asas Negara Asal (Negara Sumber)
3. Asas Kebangsaan
TEORI PENGENAAN PAJAK
1. Stelsel Riil (Nyata)
2. Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)
3. Stelsel Campuran
• Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment System
2. Self Assessment System
3. Witholding System
Tarif Pajak (Tax Rate)
1. Tarif Tetap tidak terpengaruh tax base
2. Tarif Proporsional persentase tetap thd tax base
3. Tarif Progresif semakin tinggi tax base, tarif semakin meningkat
4. Tarif Degresif kebalikan progresif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar