Minggu, 30 Agustus 2009

Kapan Saat Berakhirnya Subyek Pajak ?

Predikat subjek pajak tidak akan selamanya melekat kepada setiap orang maupun badan. Di dalam sistem perpajakan di Negara Indonesia, setiap orang atau badan status subjek pajaknya dapat berakhir jika kondisi yang memungkinkan seseorang atau badan tidak lagi menjadi subyek pajak dalam negeri dengan keadaan:

1. Untuk orang pribadi

* orang tersebut meniggal dunia
* orang tersebut meninggalkan NKRI untuk selama-lamanya

2. Untuk warisan belum terbagi
Warisan yang belum terbagi akan berakhir dari status subjek pajak jika warisan tersebut selesai dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang memiliki haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Untuk badan dan BUT
Adapun saat dimana badan atau BUT tidak lagi menjadi subjek pajak adalah bilamana hal yang mejadi syarat mereka tidak lagi menjadi subjek pajak telah mereka penuhi, yaitu:

* Badan tersebut telah menyelesaikan proses likuidasi dan atau dibubarkan
* BUT tidak lagi berada dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Bagi subjek pajak LN, saat berakhirnya status mereka sebagai subjek pajak adalah saat dimana mereka tidak lagi memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar