Selasa, 14 Juli 2009

Apa itu IMF ?

International Monetary Fund (IMF) merupakan suatu lembaga multinasionl yang dibentuk pada tahun 1947 (setelah konfrensi Bretton Woods tahun 1994). Adapun tujuan dari IMF ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari regim moneter internasional yang baru-sistem nilai tukar yang dapat disesuaikan (Adjustable-Peg Exchange Rate System). IMF berusaha memelihara kerjasama dan penetapan mata uang yang teratur antara negara-negara anggota dengan tujuan mempromosikan peningkatan perdagangan internasional dan keseimbangan neraca pembayaran. Sampai saat ini IMF aktif dalam dua bidang utama:

1. Nilai tukar (Exchange Rate). Sampai tahun 1971, negara-negara menetapkan nilai tukar tetap untuk mata uangnya yang memberikan nilai yang sangat penting dalam penutupan transaksi perdagangan. Suatu negara, dalam penetapan nilai tukar, pertama harus mendapat persetujuan dari IMF untuk mengubah nilai tukar uangnya, penyesuaian tingkat nilai yang tinggi (Revaluation) atau lebih rendah (Devaluation) pada tingkat nilai tukar tetap yang baru untuk memperbaiki ketidakseimbangan fundamental dari neraca pembayaran-situasi defisit atau surplus pembayaran yang kronis.

Prosedur ini menjamin bahwa penyesuain kembali akan diputuskan oleh kesepakatan multilateral bukan tindakan inisiatif secara unilateral. Namun pada awal tahun 70-an, dengan melemahnya mata uang dolar Amerika secara terus-menerus, sebagai mata uang yang penting dalam kegiatan IMF, dan terjadinya resesi dunia, sejumlah besar mata uang 'diambangkan' untuk memberikan tingkat flexibilitas nilai tukar yang lebih tinggi. Hampir semua mata uang utama mengambang, walaupun penetapan nilai tukar tetap telah diajukan kembali dengan basis yang terbatas. Hal ini telah mengakibatkan IMF kehilangan pengendalian formal atas pergerakan nilai tukar, tetapi negara-negara anggota tetap diwajibkan tunduk pada 'peraturan perilaku yang baik' tertentu yang ditetapkan IMF, untuk menghindarkan Pengendalian nilai tukar tertentu dan kebijakan perdagangan luar negeri yang hanya menguntungkan sepihak.

2. Likuiditas Internasional. Sumber keuangan IMF terdiri dari pengelompokan mata uang, iuran aset cadangan internasional (International Reserve) (tidak termasuk emas) dari anggota sesuai dengan kuota mereka yang dialokasikan. Setiap negara membayar 75% dari kuota dalam bentuk mata uangnya, 25% dalam bentuk aset cadangan internasional. Negara-negara diberikan hak untuk meminjam dan menarik dari IMF yang dapat mereka pergunakan bersama-sama dengasn cadangan internasional yang mereka miliki, untuk membiayai defisit neraca pembayaran.

Fasilitas hak penarikan biasa dalam IMF, anggota-anggota yang mengalami kesulitan neraca pembayaran dapat 'menarik' (membeli mata uang asing dari IMF dengan mata uangnya sendiri) sampai batas 125% dari kuota. Dua puluh lima persen pertama dapat ditarik atas permintaan; sisanya 100% dibagi dalam empat kredit, masing-masing sebesar 25%, dimana penarikan disini adalah 'tergantung' pada janji anggota tersebut kepada IMF akan suatu kebijakan program (sebagai contoh, Deflasi) untuk menghilangkan defisit pembayaran. Anggota tersebut diharuskan untuk membayar kembali penarikannya selama periode tiga sampai lima tahun.

Pada tahun 1970, IMF menciptakan suatu aset cadangan internasional, yaitu Special Drawing Right (SDR) untuk menambah persediaan likuiditas internasional, dalam hal ini juga memberikan fasilitas tambahan pinjaman kepada negara-negara yang lebih miskin.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar