Senin, 06 Juli 2009

Reformasi Administrasi Perpajakan

REFORMASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

1. Pengantar
Administrasi perpajakan memiliki peranan yang krusial di dalam menentukan seberapa efektif sistem perpajakan suatu negara. Sayangnya, administrasi perpajakan di banyak negara, kususnya Indonesia tidak berfungsi optimal dan menyimpang dari tujuan nya yang ada pada undang-undang perpajakan.
Banyak hal yang menjadi permasalahan di dalam administrasi perpajakan. salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak karena kurang nya kesadaran Wajib Pajak. Agar tujuan dari pajak itu memiliki efek terhadap pengalokasian sumber pendapatan, pendistribusian income, dan stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien.
Pada dasarnya untuk mengerti reformasi yang terjadi pada administrasi perpajakan membutuhkan suatu pemahaman terhadap masalah itu sendiri. Banyak masalah yang timbul yang menjadikan suatu sistem perpajakan di suatu negara begitu rumit. Sering, aturan perpajakan terlalu rumit dan suram, membuat Wajib Pajak sebenarnya tidak mungkin untuk patuh. Kadang-kadang, sistem politik juga tidak mencari jalan keluar untuk mengurangi keluhan dari Wajib Pajak.
Seringkali, masalah yang sebenarnya di dalam administrasi perpajakan adalah ada pada fiskus (pegawai pajak) sendiri. Masalah SDM yang kurang memiliki integritas, ketidakprofesioanalan (korupsi), dan tidak memiliki strategi yang brilyan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atas keluhan Wajib Pajak.
Reformasi administrasi perpajakan harus dilakasanakan untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi dari administrasi perpajakan. Untuk itu, reformasi harus memperbaiki pelayanan, penegakan hukum (law enforcement), dan perbaikan pelaksanaan kode etik fiskus itu sendiri.
Hasil penelitian Brondolo, dkk. (2000) menunjukkan bahwa administrasi perpajakan indonesia ditimpa oleh banyak kelemahan. Kurangnya penegakan hukum dan kerangka kerja, lemahnya sistem organisasi, ketidakefektifan pelayanan dan penegakan hukum bagi Wajib Pajak, dan lambatnya informasi menyebabkan pengurangan pendapatan negara dari pajak.

Reformasi administrasi perpajakan yang menjadi landasan bagi terciptanya administrasi perpajakan yang modern, efisien dan dipercaya masyarakat telah dilaksanakan sejak tahun 2001. Konsep modernisasi administrasi perpajakan pada prinsipnya adalah merupakan perubahan pada sistem administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku aparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang profesional dengan citra yang baik di masyarakat. Salah satu tujuan pelaksanaan reformasi administrasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kinerja.
Pada praktiknya, banyak keluhan masyrakat yang berhubungan dengan pemberian pelayanan oleh instansi pemerintah. Kebanyakan dari masyarakat mengeluh atas lamanya waktu penyelesaian, prosedur birokratis yang berbelit-belit, dan penentuan biaya diluar biaya resmi yang dipungut.
Direktorat jenderal pajak sebagai lembaga harus berbenah memberi pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Perbaikan pelayanan lewat program perubahan (change program), penegakan hukum (law enforcement), dan pelaksanaan kode etik yang lebih baik harus diprioritaskan agar adminstrasi perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

2. Program Perubahan (Change Program)
2.1 Perubahan Manajemen (Change Management)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan langkah-langkah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dikelolanya. Pada tahun 2002 sebagai pilot project, didirikanlah kantor pajak Wajib Pajak besar (Large Tax Office) . Perubahan mendasar yang membedakan LTO dengan kantor-kantor pajak lain adalah LTO tidak lagi menjalankan administrasi perpajakan yang berdasar pada jenis pajak, tapi fungsi (function based organization).
Perubahan yang disebut dengan istilah modernisasi ini merupakan upaya perwujudan visi DJP untuk “menjadi model pelayanan yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat” (Modul Pelayanan Prima; Diklat Sistem Administrasi Modern. 2008). Visi tersebut akan sulit untuk diwujudkan DJP jika hanya mengandalkan sistem administrasi yang lama. Untuk itulah DJP harus melakukan reformasi.
Perubahan selain berpegang teguh pada visi atau arah, juga harus memiliki tujuan yang jelas. Tujuan dari perubahan atau reformasi tersebut memiliki efek baik ke dalam maupun ke luar. Efek ke dalam adalah untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai, pembinaan karir yang lebih dan transparan, peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pegawai, dan perbaikan struktur organisasi. Sedangkan efek ke luar adalah meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DJP, penegakan hukum secara adil, dan pencapaian target penerimaan pajak secara lebih efektif dan efisien.
Peubahan harus memiliki sasaran, yakni terhadap faktor bermasalah yang tidak sesuai dengan tujuan atau menghambat tujuan itu sendiri, yang diinginkan untuk diubah atau ditingkatkan kinerjanya. Sasaran atau target perubahan itu adalah :

1. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM DJP selama ini merupakan sumber keluhan masyarakat Wajib Pajak dan menjadi sumber yang menimbulkan citra negatif DJP. Kondisi ini harus direspon dengan melakukan perubahan dari sisi SDM. Sasaran perubahan ini adalah dengan melaukan perbaikan pada remunerasi, perbaikan jenjang karir, kompetensi dan pendidikan, perbaikan pada sisi job grading, serta internalisasi nilai-nilai baru organisasi melalui penerapan kode etik.

2. Struktur Organisasi DJP
Struktur organisasi DJP tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang dinamis dan cepat berubah. Struktur organisasi ini mempengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan bahkan dapat dimanfaatkan oleh pihak internal dan eksternal akibat adanya celah kelemahan dari sisi struktur yang tidak terintegrasi.
Di sisi lain, strategi segmentasi Wajib Pajak hanya dapat dijalankan dengan lebih efisien, terarah dan fokus apabila struktur organisasi DJP dirombak dengan tidak lagi berdasar jenis pajak tapi berdasar fungsi. Perubahan struktur organisasi ini juga memberi pengaruh pada perbaikan proses bisnis, mekanisme sistem dan prosedur, dan jalur koordinasi dan informasi.

3. Proses Bisnis
Proses bisnis diseluruh level DJP dikeluhkan masyarakat sebagai berbelit-belit dan tidak efisien, serta menjadi salah satu sumber ekonomi biaya tinggi. Perbaikan pada proses bisnis merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dengan perbaikan pada struktur organisasi. Mekanisme dan sistem prosedur akan menjadi lebih efisien jika proses bisnis tidak dipahami secara parsial, tetapi merupakan suatu jaringan besar yang saling terkait dan terintegrasi. Oleh karena itu, perbaikan proses bisnis harus diimbangi dengan memanfaatkan kelebihan dari teknologi informasi.

4. Teknologi Komunikasi dan Informasi
Teknologi informasi ini merupakan faktor utama yang menopang bangunan sistem administrasi perpajakan yang dikelola DJP, karena mampu menyajikan informasi secara akurat. Namun seandainya informasi yang tersaji tidak akurat, dapat dibayangkan keputusan yang diambil pun akan menjadi tidak tepat.
Oleh karena masalah teknologi informasi ini mempengaruhi kinerja SDM dan kualitas layanan kepada masyarakat, maka sasaran perubahan DJP berikutnya adalah melakukan perbaikan kinerja dari sisi teknologi.

5. Sarana dan Prasarana
Sasaran perubahan terkait dengan masalah sarana dan prasarana adalah dalam upaya meningkatkan perbaikan sarana lingkungan kerja dan perbaikan layanan manajemen sarana dan prasarana. Masalah sarana dan prasarana ini memberi pengaruh cukup signifikan bagi pembentukan motivasi kerja manusianya, oleh karena itu masalah sarana dan prasarana ini mendapat porsi perhatian sebagai salah satu sasaran perubahan itu sendiri.

2.2 Law Enforcement
Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai dengan diterapkannya sistem self assessment (kesadaran diri sendiri). Sistem ini menghendaki setiap Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dengan demikian pelaksanaan kewajiban perpajakan berawal dari Wajib Pajak sendiri. Namun demikian perhitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang tetap harus sesuai dengan UU perpajakan.
Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan diawali dari Wajib Pajak. Mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP , mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) , dan melaporkan pajak yang terutang yang timbul karena adanya surat ketetapan pajak.
Secara umum dapat dikatakan kewajiban fiskus (atau DJP sebagai lembaga) di bidang law enforcement adalah mengawasi agar proses dan pelaksanaan sistem self assessment tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pilar utama penerapan law enforcement di bidang perpajakan adalah kegiatan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak. Jadi kegiatan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak harus dilihat sebagai upaya DJP (yang telah diamanatkan UU perpajakan) dalam menjalankan fungsinya secara konsisten dan konsekuen, baik oleh Wajib pajak maupun oleh aparat DJP sendiri.
Bagaimana dengan fiskus dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum (law enforcer) utama di bidang perpajakan? UU perpajakan kita juga telah “menyediakan” seperangkat ketentuan yang harus dilaksanakan oleh fiskus dalam rangka melaksanakan UU perpajakan. Misalnya, pasal 17 UU KUP mensyaratkan Dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan lebih dahulu sebelum menertibkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Artinya apabila ada SKPLB yang diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan, dapat dikatakan Dirjen pajak tidak melaksanakan hukum sesuai dengan yang dimaui oleh UU dalam hal ini UU KUP.
Dalam pelaksanaannya, law enforcement di bidang perpajakn harus dilihat secara luas baik dari sisi Wajib pajak maupun dari sisi fiskus sebagai law enforcer utama di bidang perpajakan. Secara garis besar law enforcement terhadap Wajib Pajak dilakuakan oleh fiskus melalui kegiatan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak.

2.2.1. Penegakan Hukum kepada Wajib Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment, di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri pajak yang terutang. Wajib pajak juga harus melaporkan kewajiban tersebut melalui SPT dan KPP sesuai dengan jenis Pajak dan batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang perpajakan.
Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan terwujud dengan baik, tidak hanya dilakukan penyuluhan dan pelayanan perpajakan kepada Wajib pajak. Tetapi juga dilksanakan tindakan penegakan hukum melalui verifikasi data, pemeriksaan pajak, penyidikan, dan penagihan pajak.

2.2.2 Penegakan Hukum kepada Fiskus
Dalam rangka penerapan Good Governance (GG) yang didukukng oleh tiga pilar yang saling berhubungan. Dalam hal ini negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha, maka terhadap aparat perpajakan (fikus) perlu dilakukan pengawasan. Penegakan hukum kepada fiskus meliputi penegakan disiplin sebagai PNS serta penegakan hukum terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2.3 Kode Etik
Kode etik pegawai DJP adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan, yang mengikat pegawai DJP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik disusun atas dasar kesadaran bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai seringkali dihadapkan pada situasi yang menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan situasi yang dilematis.
Keberhasilan pelaksanaan kode etik tidak melekat dan hanya begantung pada badan atau unit yang berwenang mengawasi kode etik. keberhasilan juga ditentukan oleh faktor-faktor seperti pengawasan keteladanan dari atasan dan tanggung jawab seluruh pegawai DJP.
Oleh karena itu pegawai diharapkan memiliki inisiatif untuk menjaga agar kode etik dapat dipatuhi antara lain dengan saling mengingatkan sesama pegawai , berkonsultasi dengan atasan, atau melaporkan apabila terjadi pelanggaran kode etik di lingkungan kerja masing-masing.

3. Penutup
Suatu organisasi baik organisasi swasta yang bertujuan untuk memperoleh profit, maupun organisasi publik (dalam hal ini Negara atau Pemerintah) pada dasarnya mengutamakan pelayanan dalam rangka mencapai tujuannya. Tujuan utama dari reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan citra DJP melalui peningkatan integritas dan penerapan kode etik secara konsisten oleh para pegawai pajak.
Reformasi administrasi di Indonesia saat ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap adminstrasi perpajakan, dan meningkatkan produktivitas aparat perpajakan. Semua itu dicapai tidak semudah “membalikkan telapak tangan” tapi butuh komitmen yang tegas. Langkah-langkah yang telah dilakukan DJP, yaitu memperbaiki administrasi dan kebijakan di bidang perpajakan dan mengubah persepssi masyarakat terhadap pajak agar lebih positif merupakan suatu bentuk komitmen DJP.
Langkah-langkah perbaikan administrasi ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan melalui dua cara. Adapun cara tersebut yaitu pertama, Wajib Pajak patuh karena mereka mendapatkan pelayanan yang baik, cepat, dan menyenangkan serta pajak yang mereka bayar akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Kedua, Wajib Pajak akan patuh karena mereka berpikir bahwa mereka akan mendapat sanksi yang berat.
Hal ini dikarenakan pajak yang tidak mereka laporkan terdeteksi oleh sistem informasi dan administrasi perpajakan serta kemampuan crosscheking informasi dengan instansi lain yang dimilki DJP. Oleh karena itu reformasi (modernisasi) administrasi perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mendorong kepatuhan Wajib Pajak
Berikut ini pengalaman negara lain dengan memperbaiki administrasi perpajakannya. Philipina di tahun 1994 menggunakan konsultan untuk mengubah sistem administrasinyadari manual ke komputer. Hal ini telah menghasilkan peningkatan penerimaan sebesar 30% tanpa meningkatkan tarif pajak.
Sejak dilakukannya reformasi perpajakan (reformasi struktur perpajakan dan reformasi administrasi perpajakan) di Bolivia penerimaan pajak meningkat secara drastis dari sekitar 1% dari PDB di tahun 1985 menjadi 7,4% di tahun 1990. Reformasi struktur perpajakan meliputi penerapan pajak terhadap penghasilan, harta, dan transaksi barang/jasa. Sedangkan reformasi di bidang administrasi perpajakan meliputi penerapan identitas tunggal Wajib Pajak, pembayaran pajak melalui bank, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, dan lain-lain.
Berbeda dengan Bolivia, penerimaan pajak di Uruguay meningkat tidak secara drastis, yaitu sekitar 11% dari PDB di tahun 1985 menjadi 13,5% di tahun 1990, sejak dilakukannya reformasi administrasi perpajakan. Reformasi di bidang administrasi perpajakan meliputi penyederhanaan dalam sistem administrasi, pengembangan sistem informasi berbasis komputer, pengawasan terhadap Wajib pajak, dan lain-lain.
Di indonesia sendiri pengaruh reformasi ini terlihat sangat jelas dari peningkatan pendapatan pajak negara yang signifikan sejak dilakukannya reformasi. Penerimaan negara dari sektor perpajakan selama periode tahun 1969-1993 sebesar Rp149,46 triliun, kemudian periode tahun 1994-2000 sebesar Rp520,65 triliun, sedangkan periode tahun 2001-2004 sebesar Rp 778,112 triliun.
Semua peningkatan itu merupakan hasil dari perubahan atau modernisasi yang dilakukan oleh DJP khususnya dalam bidang pelayanan, penegakan hukum, dan perbaikan pelaksanaan kode etik. Di sisi lain modernisasi DJP adalah salah satu perwujudan reformasi dalam organisasi DJP, dimana salah satu butir dalam reformasi itu adalah reformasi moral dan integritas insan-insan DJP. Hal ini berarti melakukan perubahan.
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang berdampak positif bagi Negara, masyarakat, dan bagi DJP sendiri. Perubahan kebiasaan menjadi lebih baik, perubahan tingkah laku menjadi lebih baik, perubahan cara kerja lebih cermat, dan perubahan pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.



DAFTAR PUSTAKA


Brondolo, Jhon, Carlos Silvani, Eric Le Borgne, and Frank Bosch. (2008). “Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment: The Case of Indonesia (2001-07). Journal of Economics.

Nasucha, Chaizi, dkk. (1999). Solusi Perpajakan Terlengkap, Jakarta: Cannes Grafimedia

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Change Management. Jakarta. (Tidak Dipublikasikan).

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Law Enforcement. Jakarta. (Tidak Dipublikasikan).

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Kode Etik. Jakarta. (Tidak Dipublikasikan).

Pusdiklat Perpajakan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu RI). (2008). Modul Pelayanan Prima. (Tidak Dipublikasikan).

Tanzi, Vito and Anthony Pellechio. (1995). “The Reform of Tax Administration,” Journal of Economics.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar