Jumat, 10 Juli 2009

Belajar Pajak III

TINJAUAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
• Aspek Hukum
• Aspek Ekonomi
• Aspek Sosiologi
• Aspek Finansial
• Aspek Pembangunan

JENIS-JENIS PAJAK
• Menurut Segi Administratif Yuridis
1. Segi Yuridis
a. Pajak Langsung
b. Pajak Tidak Langsung
2. Segi Ekonomis
a. Pajak Langsung
b. Pajak Tidak Langsung
• Menurut Titik Tolak Pungutannya
1. Pajak Subjektif
2. Pajak Objektif
• Menurut Sifatnya
1. Bersifat Pribadi (persoonlijk)à melekat pada orang
2. Bersifat Kebendaan (zakelijk)à melekat kepada benda
• Menurut Kewenangan Pemungutannya
1. Pajak Pusatà dipungut oleh Pemerintah Pusat (DJP)
2. Pajak Daerahà dipungut oleh Pemda.

Fase Perpajakan
Hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia :
1. Pasal 23A UUD 1945 (landasan konstitusional)
2. Undang-Undang Perpajakan (UU) atau PERPU
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (PERPRES)
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PERDIRJEN)

• Fase 1 : Fase Timbul Hak dan Kewajiban Perpajakan
• Fase 2 : Fase Self Assessment System
• Fase 3 : Fase Pengawasan
• Fase 4 : Fase Sengketa Pajak
• Fase 5 : Fase Penyelesaian Sengketa Pajak.

2 komentar:

  1. Artikelnya bagus Delis, boleh saya baca-baca dulu? Bole la ya... Makasih ya Del... salam kenal dari saya.

    BalasHapus
  2. waduh bang..lama kali masuk di search engine nya google..

    thnks bang da mampir..

    BalasHapus