Selasa, 07 Juli 2009

Belajar Pajak II

ASAS-ASAS PERPAJAKAN

• Asas Pelaksanaan Pemungutan Pajak

1. Asas Yuridis à jaminan hukum untuk keadilan negara/warga pajak harus ada UU yang mengaturnya.

2. Asas Ekonomis à pemungutan dan pemanfaatan pajak:

a. jangan menghambat proses produksi dan perdagangan

b. jangan menghalangi rakyat mencapai kebahagiaan

c. jangan merugikan kepentingan umum


3. Asas Finansial à fungsi budgeter pajak harus dilaksanakan dengan biaya sekecil mungkin

• Asas pembentukan ketentuan pajak yang baik (The four Canons of Adam Smith/The Four Maxime)

1. Equality and equity à perlakuan sama pada kondisi yang sama, tidak diskriminatif

2. Certaintyà kepastian hukum dan tidak ambigius

3. Convenience of Paymentà dipungut pada saat tepat sesuai kemampuannya

4. Economic of Collectionà biaya pemungutan efisien

• Asas pemungutan pajak menurut Miyasto

1. Asas Legalà berdasarkan UU

2. Asas Kepastian Hukumà jelas, tidak ambigu

3. Asas Efisien à biaya pungut harus < pajak yang dipungut

4. Asas non-distorsià tidak boleh menyebabkan distorsi dlm masyarakat

5. Asas Kesederhanaanà tidak rumit, mudah dimengerti

6. Asas Adilà ability to pay and benefit principle

Asas Pembagian Beban Pajak

1. Teori Daya Pikulà kekuatan WP membayar pajak

setelah penghasilannya dikurangi

pengeluaran primer diri dan

keluarganya

2. Teori Kemanfaatan/Kenikmatan (Benefit Principle)

warga yg menikmati manfaat yang lebih besar dari

pemerintah harus dibebani pajak yang lebih besar

Asas Rechtsfilosofis (latar belakang Pemungutan Pajak oleh Negara)

1. Teori Asuransià pajak seperti premi asuransi,

WP sbg tertanggung, negara sbg. penanggung

2. Teori Kepentingan/Aequivalentie

Pajak dibayar karena WP mempunyai kepentingan thd negara

3. Teori Kewajiban Mutlak/Teori Bhakti/Orgaan Teori

Pajak adl beban rakyat kepada negara karena tanpa negara

rakyat tidak mungkin hidup

4. Teori Daya Beli

pajak menyedot daya beli masy, yg akan dikembalikan lagi

kepada masyarakat untuk kesejahteraannya

5. Teori Pancasila (kekeluargaan dan gotong royong)

Pajak merupakan pengorbanan warga negara unt kep. bersama

Asas Nasionalitas Pengenaan Pajak

1. Asas Negara Tempat Tinggal

2. Asas Negara Asal (Negara Sumber)

3. Asas Kebangsaan

TEORI PENGENAAN PAJAK

1. Stelsel Riil (Nyata)

2. Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)

3. Stelsel Campuran

• Sistem Pemungutan Pajak

1. Official Assessment System

2. Self Assessment System

3. Witholding System

Tarif Pajak (Tax Rate)
1. Tarif Tetap tidak terpengaruh tax base
2. Tarif Proporsional persentase tetap thd tax base
3. Tarif Progresif semakin tinggi tax base, tarif semakin meningkat
4. Tarif Degresif kebalikan progresif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar