Senin, 06 Juli 2009

Belajar Pajak I

A. Definisi Pajak

Sarjana Luar Negeri

• Prof. Dr. P.J.A. Andriani: Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

• Traite de la Science des Finances,1906: bantuan, baik langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja negara

• Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, 1919: bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu Tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan hutang pajak


Sarjana Dalam Negeri

• Dr. Soeparman Soemahamidjaja, 1964: iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

definisi tersebut kemudian direvisi menjadi “peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”

UU No. 28 Tahun 2007

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


KARAKTERISTIK DAN UNSUR PAJAK MENURUT UU KUP

• Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara

• Pajak terutang oleh pribadi atau badan

• Pajak bersifat memaksa

• Pajak dikenakan berdasarkan Undang-Undang

• Pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung

• Pajak harus digunakan untuk keperluan Negara

• Penggunaan pajak harus mempunyai tujuan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


FUNGSI PAJAK

• Fungsi Budgeter:à Penerimaan Keuangan Negara

• Fungsi regulerend: à Mengatur Perilaku Masyarakat

1. cara Umum à dengan menggunakan tarif mis. Cukai

2. cara khusus

a. bersifat positif à tax incentive (mendukung kegiatan masyarakat)

b. bersifat negatif à des incentive tax (memberatkan/menghalang-halangi kegiatan masy.)

Menurut Marie Muhammad:

1. Alat/instrumen penerimaan negara

2. Alat untuk mendorong investasi

3. Alat tedistribusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar