Kamis, 09 Juli 2009

Belajar Hukum Bisnis I

PENGANTAR HUKUM BISNIS

Istilah Hukum Bisnis merupakan sesuatu yang masih baru di Indonesia. Kata ’Bisnis’ dipinjam dari Bahasa Inggris yaitu business, yang artinya urusan, usaha atau melakukan kegiatan yang bermanfaat yang mendatangkan keuntungan dan berguna. Kegiatan yang demikian di Indonesia dikenal dengan istilah dagang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl 1938 No.276.

Hukum bisnis atau Business Law (dalam bahasa Inggris) merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis. Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.
Walaupun hampir semua kegiatan bisnis berkaitan dengan masalah perjanjian dan perikatan yang hanya melibatkan para pihak yang terlibat, akan tetapi pasca reformasi di Indonesia saat ini, dengan semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha/bisnis maka telah dikeluarkan beragam peraturan perundang-undangan di bidang bisnis, antara lain UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar